PENGGUNAAN AWIG-AWIG DALAM MENJAGA HUTAN ADAT DI DESA BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Keywords:
Hukum adat, Awig-awig, Desa BayanAbstract
Di kawasan Asia Tenggara, pentingnya peranan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan mulai disadari dalam 1990. Sejak saat itu, pemerintah mulai merintis upaya untuk melibatkan mereka dalam mengelola hutan. Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, adalah persekutuan hukum Desa yang mempunyai wilayah hukum dan pranata hukum adat tertentu yang memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku mengikat ke dalam dan keluar. Pada wilayah persekutuan hukum adat ini terdapat wilayah hutan yang merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya bagi masyarakat setempat. Oleh karenanya, hukum adat sangat ketat dalam mengatur kelestarian hutan. Hutan adat memiliki fungsi sosial, ekologi dan ekonomi yang memberikan kehidupan bagi masyarakat Desa Adat Bayan. Hukum adat mengatur 3 hal, yaitu larangan, sanksi dan prosesi sidang adat. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu menjelaskan atau menggambarkan hubungan antara fenomena yang diteliti yaitu penggunaan awig awig dalam menjaga hutan adat di desa Bayan Kabupaten Lombok Utara. Adanya hukum adat yang berupa Awig-awig ini menjadi wujud kontribusi masyarakat adat Bayan dalam upaya konservasi yang terbukti mampu menjaga hutan adatnya sebagai hutan yang berfungsi dalam menjaga sistem tata air dan perlindungan keanekaragaman hayati. Hal ini terbukti dari terjaganya sumber mata air di dalam hutan adat dan teridentifikasinya sejumlah potensi keanekaragaman hayati di dalam kawasan hutan adat tersebut.